Menikah atau Nanti Dulu?
Dilema Milenial Indonesia Antara Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 dengan Mahalnya Resepsi Pernikahan
DOI:
https://doi.org/10.58223/syura.v2i2.258Keywords:
Menikah, Generasi MilenialAbstract
Penelitian ini untuk mengetahui dampak yang dialami oleh generasi melinial terhadap biaya perniakahan yang mahal serta faktor yang memengaruhi terhadap mahalnya biaya pernikahan tersebut cara mengatasinya. Penelitian ini merupakan sebuah penelitan lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data ditunjukkan dalam bentuk deskripsi terhadap fakta-fakta yang ditemukan di lapangan melalui proses observasi, wawancara dan dokumtasi terhada beberapa sumber, baik yang jenisnya primer maupun sekunder.Hasilnya dala penelitian ini menyebutkan, bahwa jikaa mengikuti aturan perundang-undangan, biaya akad nikah tersebut gratis dan hanya dikenakan Rp.600.000 apabila dilangsngkan di luar KUA sebagai uang profesi dan transportasi. Namun budaya, gengsi dan mahalnya bahan pokok menjadi faktor terhadap mahalnya prosesi pernikahan saat ini, sehingga keadaan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap generasi melinial untuk segera memutuskan untuk menikah, namun hal tersebut dapat diselesaikan dengan berkomunikasi antar keluarga mempelai, sehingga dapat mengurangi biaya pernikahan.
References
Bungin, Burhan, Metode Penelitian Kualitatif (Aktualisasi Metodologi Kearah Ragam Varian Kontempore), (Jakarta : Rajawali Pers, 2010), h.10.
Francis-Tan dan Hugo M. Miaolan. 2014. A Diamond is Forever and Other Fairy Teles: The Relationship between wedding expenses and marriage duration.
Hulantu, Syarini, Zumiyati S. Ibrahim “Menakar Aspek Nilai Dan Etika Dalam Walimah Nikah Perspektif Sunnah Dan Urf”, As-Syams: Journal Hukum Islam Vol. 3, No. 2. Agustus 2022, 102-117.
Jamali, Lia Laquna, Lukman Zain, and Ahmad Faqih Hasyim. "Hikmah Walimah Al-‘Ursy (Pesta Pernikahan) Dengan Kehormatan Perempuan Perspektif Hadits." Diya Al-Afkar: Jurnal Studi Al-Quran Dan Al-Hadis 4.02 (2016).
Nurfatati “Praktik Pemberian Mahar dalam Perkawinan pada Masyarakat Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung” Tesis, Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (2021)
Palar, Nathania, dkk, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Harga Cabai Rawit Di Kota Manado” Jurnal Agri-Sosioekonomi, Volume 12 Nomor 2, Tahun 2016 ,h 7-8
Sudaryono, Metode Penelitian Pendidikan (Jakarta : Kencana, 2016),h.12.
Sunardi, Roby Ikfilana, Ach. Imam Ali Bustomi “Dampak Kenaikan Harga Barang terhadap Ekonomi Masyarakat” Prosiding Seminar Hi-Tech (Vol. 1, No. 1, 2022)
Suryadin, “SESERAHAN CO’I NIKA (BIAYA NIKAH) PADA MASYARAKAT MANGGELEWA DOMPU DAN TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPNYA” Schemata, Volume 6, Nomor 2, Desember 2017.
Susantin, Jamiliya, “TRADISI BHEN-GIBHEN PADA PERKAWINAN ADAT MADURA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM” Jurnal YUSTITIA Vol. 19 No. 2 Desember 2018
“Perbedaan mencolok pernikahan dulu dan sekarang” https://www.weddingku.com/blog/perbedaan-mencolok-pernikahan-dulu-dan-sekarang (Weddingku.com, 2020) diakses pada 11/05/2024/09:48WIB.
Selma Kirana Haryadi, “Keluarga menuntut resepsi pernikahan mahal, bagaimana menolaknya?” https://magdelene.co/story/keluarga/menuntut/resepsi/pernikahan/mahal/bagaimana/menolaknya 10/05/2024/16:36 WIB.
Veronika N, “Akan Menikah? Ini Biaya Pernikahan di Gedung yang Harus Kau Tahu” https://www.gramedia.com/best-seller/biaya-pernikahan-di-gedung/#google_vignette/ (Gramedia.com, 2023) diakses 11/05/2024/09:20WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Syura: Journal of Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.