Peran Ojk Dalam Proses Pengembalian Dana Nasabah Bank Yang Hilang Dan Keseuaiannya Dalam Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.58223/al-irfan.v1i1.482Keywords:
Ojk, Dana Nasabah Bank, IslamAbstract
Perlindungan bagi nasabah bank merupakan hal yang sangat penting demi menjaga kepercayaan nasabah dan kelancaran kegiatan usaha bank. kepercayaan ini harus terus dijaga mengingat modal utama bank berasal dari dana simpanan masyarakat. Saat ini banyak sekali kasus hilangnya dana simpanan akibat kecurangan yang dilakukan oleh pihak bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pengembalian dana simpanan nasabah yang hilang. Pemerintah Indonesia telah membentuk lembaga independen yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap bank yang dianggap merugikan nasabah. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pengembalian dana simpanan nasabah yang hilang adalah dengan menyiapkan perangkat yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan pengaduan nasabah, membuat mekanisme pengaduan nasabah, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan nasabah yang dirugikan. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada bank agar menyelesaikan pengaduan nasabah yang dirugikan oleh bank dimaksud, mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali dana yang disimpan nasabah dari pihak bank, baik yang berada di bawah penguasaan pihak bank maupun pihak lain dengan itikad tidak baik, atau memperoleh ganti kerugian dari pihak bank. Keseluruhan kegiatan OJK tersebut telah sesuai dengan ajaran Islam
References
Andika Hendra Mustaqim, “Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Solusi Sistem Ekonomi Nasional,” Jurnal Hukum Perspektif, Vol. VIII, No. 1, 2010.
E. Gerald Corrigan, “Central Banks and The Financial System”, Paper presented on a Symposium of Central Banking Issues in Emerging Market-Oriented Economies, Sponsored by The Federal Reserve Bank of Kansas City, Jackson Hole, Wyoming, USA, August 23-25, 1990.
Gillian G. Garcia, “Protecting Bank Deposits,” IMF, Economic Issues, No. 9, 1997.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005.
Irwansyah Putra, Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Melakukan Pengaturan dan Pengawasan Terhadap Bank, Jurnal Hukum Ekonomi, 2013, Vol. II, No. 1.
Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank), CV Utomo, Bandung, 2003.
Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank), CV Utomo, Bandung, 2003.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan (Edisi Revisi 2014), Rajawali Press, Jakarta, 2014.
Mariam Darul Badruszaman, Perjanjian Baku Dan Perkembanganya Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1998.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Uswatun Hasanah, Hukum Perbankan, Setara Press, Surabaya, 2017.
Uswatun Hasanah, Perlindungan Hukum Nasabah, Filosofi, Teori, dan Konstruksi, Interpena, Yogyakarta, 2012.
William F. Jung, “Banking Mergers and ‘Line of Commerce” After the Monetary Control Act: A Submarket Approach, The University of Illinois Law Review, Vol. 731, 1982.
Wisnu Indaryanto, “Pembentukan Dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (Establishment And Authority Of The Financial Services Authority)”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 3, Oktober 2012.
www.manfaat.co.id.
Zulfi Diane Zaini, Independensi Bank Indonesia Dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV Keni Media, Bandung, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Rizky Maharani Prastita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Lisensi :
Al-Irfan: Journal of Arabic Literature and Islamic Studies is published under conditions Creative Commons Attribution 4.0 International License / CC BY 4.0 This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author for the original work.





